Tugas
- Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- Pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- Pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
- Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.