Tugas

  • Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  3. Pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  5. Pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah;
  6. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
  7. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.