Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) merupakan hasil pengkajian, perekayasaan, pendataan, adopsi dan modifikasi, serta replikasi berbagai inovasi daerah menjadi sebuah inovasi berskala nasional untuk mendorong inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan mengintegrasikan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Sasaran dan Tujuan
- Untuk melakukan pendataan, adopsi, dan replikasi inovasi daerah sebagai sistem layanan berbagai pakai sehingga dapat digunakan secara terintegrasi di Seluruh Indonesia;
- Badan Litbang Kemendagri memiliki database Layanan, sehingga dapat menjadi poros pembinaan dan monitoring inovasi di Pemda;
- Percepatan implementasi PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
- Peningkatan Daya Saing Daerah dalam berkompetisi di era global dan revolusi industry 4.0;
- Memperbaiki kualitas layanan publik dana tata kelola pemerintahan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Tindak Lanjut
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan daerah dalam penerapan replikasi inovasi daerah;
- Menyiapkan sistem monitoring kemajuan implementasi inovasi daerah;
- Menyiapkan sistem informasi penilaian indeks inovasi daerah;
- Mendorong K/L untuk memanfaatkan aplikasi Puja Indah untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan terkait dengan urusan pemerintahan;
- Mempromosikan Puja Indah dan kemajuan implementasinya kepada masyarakat;
- Grand launching/peluncuran Puja Indah dilakukan secara nasional;
- Menyiapkan ASN untuk menunjang penerapan inovasi di daerah yang memiliki kompetensi dalam bidang inovasi daerah atau disebut Pamong Inovasi.
7 Aplikasi Layanan Publik
- Layanan Adminduk
Bertujuan agar dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang dikelola secara nasional oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kementerian Dalam Negeri;
- Layanan Pendidikan
Bertujuan agar dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di bidang Pendidikan;
- Layanan Kesehatan
Layanan kesehatan dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dan pelaksanaan operasional layanan kesehatan di pusat-pusat layanan kesehatan masyarakat;
- Layanan Ketenagakerjaan
Layanan ketenagakerjaan dikembangkan untuk memudahkan tenaga kerja memasuki lapangan pekerjaan melalui penyediaan informasi pelatihan kerja, sertifikasi keahlian dan penyerapan oleh pasar kerja;
- Layanan Perizinan
Layanan perizinan bertujuan untuk mempercepat proses layanan oleh pemerintah daerah baik berupa layanan perizinan dan non-perizinan melalui penyediaan aplikasi sehingga masyarakat dapat mengurus perizinan secara online dan diproses secara online oleh perangkat daerah;
- Layanan Perdagangan
Dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengetahui informasi harga komoditi di pasaran dan sekaligus membangun database komoditi masyarakat sehingga masyarakat dapat mengunggah data berbagaian komoditi yang mereka miliki, dengan demikian akan terbangun akumulasi secara nasional tentang komoditi tersebut;
- Layanan Aspirasi DPRD
Bertujuan sebagai sarana Penyampaian aspirasi masyarakat langsung kepada anggota DPRD yang dikelola secara terintegrasi oleh Sekretaris Dewan, serta membangun akuntabilitas kinerja DPRD melalui publikasi kegiatan masing-masing anggota DPRD.